DESKRIPSI KERJA
KETUA HIMPUNAN
Ketua
Himpunan
merupakan pimpinan tertinggi organisasi yang bertanggung jawab atas keseluruhan
aktivitas baik internal maupun eksternal organisasi dan bertugas untuk
mengkoordinasi dan mengontrol seluruh aktivitas Himpunan. Selama
kepemimpinannya, ketua mempertanggungjawabkan hasil-hasil kerjanya dalam
musyawarah anggota, dimana musyawarah anggota merupakan letak kekuasaan
tertinggi dalam BEMA.
Tugas dan Koridor Kerja :
- Bertanggung jawab atas keberlangsungan organisasi HMAN 2012-2013.
- Sebagai pemimpin tertinggi, pengarah, pengendali semua kegiatan HMAN baik internal maupun eksternal.
- Penentu kebijakan tertinggi yang mewakili HMAN baik urusan internal maupun eksternal.
- Menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah, mufakat dan atau dengan hak prerogatif sebagai Ketua
- Memberikan mandat, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta badan kepanitiaan lain dalam kepengurursan HMAN.
- Bertanggung jawab atas seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh HMAN
- Memimpin rapat kordinasi pengurus
- Mengevaluasi kinerja pengurus
- Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan rapat besar
- Memberikan laporan pertanggungjawaban pada Rapat Umum Anggota dan MPA di akhir masa jabatannya.
SEKERTARIS
JENDRAL
Sekretaris
Jenderal adalah unsur pembantu Ketua Himpunan yang mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap pergerakan
dan kegiatan kerja Himpunan serta bertanggung
jawab atas kegiatan rumahtangga
pengurus secara menyeluruh.
Tugas dan
Koridor Kerja :
- Membantu tugas Ketua Himpunan baik internal maupun eksternal dalam HMAN
- Menggantikan tugas Ketua Himpunan bila Ketua Himpunan berhalangan.
- Mengawasi, mengoreksi, meneliti dan meminta pertanggungjawaban dari LITBANG, Departemen PSDM, AGAMA, KOMINFO, SC ANners, HUMAS, dan WIRUS dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diberikan
- Melaporkan hasil pertanggungjawaban dari LITBANG, Departemen PSDM, AGAMA, KOMINFO, SC ANners, HUMAS, dan WIRUS kepada Ketua Himpunan secara berkala.
- Memberi saran kepada Ketua Himpunan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan terkait internal HMAN.
- Sebagai pusat koordinasi kepada semua elemen kepengurusan
- Sebagai ibu rumahtangga kepengurusan
- Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat pengurus Himpunan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Himpunan
- Bertanggungjawab pada ketua Himpunan
SEKERTARIS UMUM
Sekretaris
Umum adalah unsur pembantu Ketua Himpunan yang mempunyai tugas menyiapkan
segala kebutuhan notulensi rapat dan bertanggung jawab atas distribusi
informasi hasil dari rapat kepada semua pengurus melalui koordinasi
dengan Ketua Departemen Administrasi dan Kesekretariatan.
Tugas dan
Koridor Kerja :
1. Mendokumentasikan
aturan atau kebijakan yang telah disepakati dalam rapat dan membantu Ketua
Himpunan untuk mengontrol dan mengevalasi pelaksanaannya.
2. Mengatur dan
merapikan administrasi HMAN
3. Membuat
sistem administrasi data yang terkontrol, terkoordinasi dan akuntabel.
4. Mendokumentasikan
seluruh agenda yang diselenggarakan oleh pengurus.
5. Bertugas
membuatkan surat-surat yang dibutuhkan pengurus maupun anggota HMAN dengan
instruksi dari Ketua Himpunan
6. Bertanggung
jawab mengelola surat keluar masuk dan melaksanakan fungsi kontrol terhadap
format template, isi, dan deadline proposal dan laporan pertanggungjawaban
7. Menyunting
surat
yang akan di tandatangani oleh Ketua himpunan
8. Membuat
database pengurus himpunan
9. Mengelola
nomor surat.
10. Bertanggungjawab
atas absensi anggota rapat untuk kemudian di rekap
11. Memberi saran
dan masukan kepada ketua himpunan dalam mengambil keputusan
12. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh ketua himpunan
13. Bertanggungjawab
kepada Ketua Himpunan.
BENDAHARA UMUM
Bendahara
umum adalah salah satu unsur pembantu ketua himpunan yang bertanggung jawab
atas tata kelola keuangan himpunan.
Tugas dan Koridor Kerja :
1. Menjaga
stabilitas keuangan himpunan
2. Membuat
sistem administrasi keuangan
3. Mengelola
keuangan kas pengurus Himpunan selama satu periode
4. Mengelola
laporan keuangan (laporan pertanggungjawaban)
5. Mengelola
100% dana himpunan dan dana sisa kepanitiaan
6. Melakukan
tranparansi dan pelaporan keuangan HMAN setiap bulan
7. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh ketua himpunan
8. Bertanggungjawab
kepada Ketua Himpunan
LITBANG DAN KETUA DEPARTEMEN
Ketua
Departemen adalah salah satu unsur pembantu Ketua Himpunan yang mempunyai tugas
untuk mengelola pengurus anggota yang sudah tersegmentasikan.
Tugas dan Koridor Kerja :
1. Mengkoordinasi
seluruh potensi departemen
untuk merealisasikan pergerakan
kerja.
2. Mengelola
tim departemen
sehingga dapat memberikan hasil kinerja yang maksimal.
3. Melaksanakan
sistem pendidikan kepada anggota departemen.
4. Berhak
mengadakan penilaian pada kinerja staf.
5. Menjadi
penentu kebijakan umum departemen
yang bersangkutan.
6. Melakukan evaluasi
kinerja departemen
secara periodik.
7. Berhak
memberikan mandat kepada staf departemennya jika berhalangan hadir pada
rapat besar.
8. Mewakili
Himpunan jika Ketua Himpunan dan Sekretaris Jenderal berhalangan hadir atas keputusan dari Ketua Himpunan.
9. Bertanggungjawab
atas pelaksanaan rapat departemen.
10. Menciptakan suasana kekeluargaan seluruh anggota
11. Bertanggung
jawab atas LPJ Departemen selama satu periode.
12. Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh ketua himpunan.
13. Bertanggung
jawab pada Ketua Himpunan dan berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal
KETUA DIVISI
Ketua Divisi
adalah salah satu unsur pembantu Ketua Himpunan yang mempunyai tugas untuk
mengelola pengurus anggota yang sudah tersegmentasikan dari setiap departemen.
Tugas dan Koridor Kerja :
1. Mengkoordinasi
seluruh potensi divisi untuk
merealisasikan pergerakan kerja.
2. Mengelola
tim divisi sehingga
dapat memberikan hasil kinerja yang maksimal.
3. Melaksanakan
sistem pendidikan kepada anggota divisi.
4. Berhak
mengadakan penilaian pada kinerja staf.
5. Menjadi
penentu kebijakan umum divisi yang
bersangkutan.
6. Melakukan
evaluasi kinerja divisi secara
periodik.
7. Mewakili
Himpunan jika Ketua Himpunan dan Sekretaris Jenderal berhalangan hadir atas keputusan dari Ketua Himpunan.
8. Bertanggungjawab
atas pelaksanaan rapat divisi.
9. Menciptakan suasana kekeluargaan seluruh anggota
10. Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh ketua himpunan.
11. Bertanggung
jawab pada Ketua Himpunan dan berkoordinasi dengan Ketua Departemen
KETUA SUB DIVISI
Ketua Sub
Divisi adalah salah satu unsur pembantu Ketua Himpunan yang mempunyai tugas
untuk mengelola pengurus anggota yang sudah tersegmentasikan dari setiap divisi.
Tugas dan Koridor Kerja :
1. Mengkoordinasi
seluruh potensi subdivisi untuk
merealisasikan pergerakan kerja.
2. Mengelola
tim subdivisi sehingga
dapat memberikan hasil kinerja yang maksimal.
3. Melaksanakan
sistem pendidikan kepada anggota subdivisi.
4. Berhak
mengadakan penilaian pada kinerja staf.
5. Menjadi
penentu kebijakan umum subdivisi yang
bersangkutan.
6. Melakukan
evaluasi kinerja subdivisi secara
periodik.
7. Mewakili
Himpunan jika Ketua Himpunan dan Sekretaris Jenderal berhalangan hadir atas keputusan dari Ketua Himpunan.
8. Bertanggungjawab
atas pelaksanaan rapat subdivisi.
9. Menciptakan suasana kekeluargaan seluruh anggota
10. Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh ketua himpunan.
11. Bertanggung
jawab pada Ketua Himpunan dan berkoordinasi dengan Ketua Divisi
STAF AHLI
1. Menjadi
pendamping staf muda dalam pelaksanaan pergerakan kerja.
2. Membantu
kepala departemen dalam pelaksanaan sistem kaderisasi departemen.
3. Berperan
aktif dalam kegiatan HMAN
4. Berhak
memberi masukan bagi kebijakan Himpunan melalui Ketua Departemen yang
bersangkutan.
5. Mengawasi kinerja staf
muda dengan membuat buku evaluasi staf muda.
6. Bertanggung
jawab kepada Ketua Departemen yang bersangkutan.
STAF MUDA
1. Menjadi
pelaksana kerja dari masing-masing Departemen
2. Berperan
aktif dalam kegiatan HMAN
3. Berhak
memberi masukan bagi kebijakan Himpunan melalui Ketua Departemen yang
bersangkutan.
4. Bertanggung
jawab kepada Ketua Departemen yang bersangkutan.