Selamat datang

Selamat datang di blog resmi Himpunan Mahasiswa Administrasi Niaga Politeknik Negeri Bandung

Slide Show

Tuesday, 18 February 2014

Struktur Organigram HMAN




DESKRIPSI KERJA

KETUA HIMPUNAN
Ketua Himpunan merupakan pimpinan tertinggi organisasi yang bertanggung jawab atas keseluruhan aktivitas baik internal maupun eksternal organisasi dan bertugas untuk mengkoordinasi dan mengontrol seluruh aktivitas Himpunan. Selama kepemimpinannya, ketua mempertanggungjawabkan hasil-hasil kerjanya dalam musyawarah  anggota, dimana musyawarah anggota merupakan letak kekuasaan tertinggi dalam BEMA.

Tugas dan Koridor Kerja :
  1. Bertanggung jawab atas keberlangsungan organisasi HMAN 2012-2013.
  2. Sebagai pemimpin tertinggi, pengarah, pengendali semua kegiatan HMAN baik internal maupun eksternal.
  3. Penentu kebijakan tertinggi yang mewakili HMAN baik urusan internal maupun eksternal.
  4. Menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah, mufakat dan atau dengan hak prerogatif sebagai Ketua
  5. Memberikan mandat, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta badan kepanitiaan lain dalam kepengurursan  HMAN.
  6. Bertanggung jawab atas seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh HMAN
  7. Memimpin rapat kordinasi pengurus
  8. Mengevaluasi kinerja pengurus
  9. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan rapat besar
  10. Memberikan laporan pertanggungjawaban pada Rapat Umum Anggota dan MPA di akhir masa jabatannya.

 SEKERTARIS JENDRAL
Sekretaris Jenderal adalah unsur pembantu Ketua Himpunan yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap pergerakan dan kegiatan kerja  Himpunan serta bertanggung jawab atas kegiatan rumahtangga pengurus secara menyeluruh.

Tugas dan Koridor Kerja :
  1.  Membantu tugas Ketua Himpunan baik internal maupun eksternal dalam HMAN
  2. Menggantikan tugas Ketua Himpunan bila Ketua Himpunan berhalangan.
  3. Mengawasi, mengoreksi, meneliti dan meminta pertanggungjawaban dari LITBANG, Departemen PSDM, AGAMA, KOMINFO, SC ANners, HUMAS, dan WIRUS dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diberikan
  4. Melaporkan hasil pertanggungjawaban dari LITBANG, Departemen PSDM, AGAMA, KOMINFO, SC ANners, HUMAS, dan WIRUS kepada Ketua Himpunan secara berkala.
  5. Memberi saran kepada Ketua Himpunan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan terkait internal HMAN.
  6. Sebagai pusat koordinasi kepada semua elemen kepengurusan
  7. Sebagai ibu rumahtangga kepengurusan
  8. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat pengurus Himpunan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Himpunan
  10.  Bertanggungjawab pada ketua Himpunan

SEKERTARIS UMUM
Sekretaris Umum adalah unsur pembantu Ketua Himpunan yang mempunyai tugas menyiapkan segala kebutuhan notulensi rapat dan bertanggung jawab atas distribusi informasi hasil dari rapat kepada semua pengurus  melalui koordinasi dengan Ketua  Departemen Administrasi dan Kesekretariatan.

Tugas dan Koridor Kerja :
1.   Mendokumentasikan aturan atau kebijakan yang telah disepakati dalam rapat dan membantu Ketua Himpunan untuk mengontrol dan mengevalasi pelaksanaannya.
2.      Mengatur dan merapikan administrasi HMAN
3.      Membuat sistem administrasi data yang terkontrol, terkoordinasi dan akuntabel.
4.      Mendokumentasikan seluruh agenda yang diselenggarakan oleh pengurus.
5.    Bertugas membuatkan surat-surat yang dibutuhkan pengurus maupun anggota HMAN dengan instruksi dari Ketua Himpunan
6.   Bertanggung jawab mengelola surat keluar masuk dan melaksanakan fungsi kontrol terhadap format template, isi, dan deadline proposal dan laporan pertanggungjawaban
7.      Menyunting surat yang akan di tandatangani oleh Ketua himpunan
8.      Membuat database pengurus himpunan
9.      Mengelola nomor surat.
10.  Bertanggungjawab atas absensi anggota rapat untuk kemudian di rekap
11.  Memberi saran dan masukan kepada ketua himpunan dalam mengambil keputusan
12.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua himpunan
13.  Bertanggungjawab kepada Ketua Himpunan.

BENDAHARA UMUM
Bendahara umum adalah salah satu unsur pembantu ketua himpunan yang bertanggung jawab atas tata kelola keuangan himpunan.

Tugas dan Koridor Kerja :
1.      Menjaga stabilitas keuangan himpunan
2.      Membuat sistem administrasi keuangan
3.      Mengelola keuangan kas pengurus Himpunan selama satu periode
4.      Mengelola laporan keuangan (laporan pertanggungjawaban)
5.      Mengelola 100% dana himpunan dan dana sisa kepanitiaan
6.      Melakukan tranparansi dan pelaporan keuangan HMAN setiap bulan
7.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua himpunan
8.      Bertanggungjawab kepada Ketua Himpunan

LITBANG DAN KETUA DEPARTEMEN
Ketua Departemen adalah salah satu unsur pembantu Ketua Himpunan yang mempunyai tugas untuk mengelola pengurus anggota yang sudah tersegmentasikan.

Tugas dan Koridor Kerja :
1.      Mengkoordinasi seluruh potensi departemen untuk merealisasikan pergerakan kerja.
2.      Mengelola tim departemen sehingga dapat memberikan hasil kinerja yang maksimal.
3.      Melaksanakan sistem pendidikan kepada anggota departemen.
4.      Berhak mengadakan penilaian pada kinerja staf.
5.      Menjadi penentu kebijakan umum departemen yang bersangkutan.
6.      Melakukan evaluasi kinerja departemen secara periodik.
7.     Berhak memberikan mandat kepada staf  departemennya jika berhalangan hadir pada rapat besar.
8.  Mewakili Himpunan jika Ketua Himpunan dan Sekretaris Jenderal berhalangan hadir atas keputusan dari Ketua Himpunan.
9.      Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat departemen.
10.  Menciptakan suasana kekeluargaan seluruh anggota
11.  Bertanggung jawab atas LPJ Departemen selama satu periode.
12.  Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh ketua himpunan.
13.  Bertanggung jawab pada Ketua Himpunan dan berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal

KETUA DIVISI
Ketua Divisi adalah salah satu unsur pembantu Ketua Himpunan yang mempunyai tugas untuk mengelola pengurus anggota yang sudah tersegmentasikan dari setiap departemen.

Tugas dan Koridor Kerja :
1.      Mengkoordinasi seluruh potensi divisi untuk merealisasikan pergerakan kerja.
2.      Mengelola tim divisi sehingga dapat memberikan hasil kinerja yang maksimal.
3.      Melaksanakan sistem pendidikan kepada anggota divisi.
4.      Berhak mengadakan penilaian pada kinerja staf.
5.      Menjadi penentu kebijakan umum divisi yang bersangkutan.
6.      Melakukan evaluasi kinerja divisi secara periodik.
7.  Mewakili Himpunan jika Ketua Himpunan dan Sekretaris Jenderal berhalangan hadir atas keputusan dari Ketua Himpunan.
8.      Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat divisi.
9.      Menciptakan suasana kekeluargaan seluruh anggota
10.  Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh ketua himpunan.
11.  Bertanggung jawab pada Ketua Himpunan dan berkoordinasi dengan Ketua Departemen

KETUA SUB DIVISI
Ketua Sub Divisi adalah salah satu unsur pembantu Ketua Himpunan yang mempunyai tugas untuk mengelola pengurus anggota yang sudah tersegmentasikan dari setiap divisi.

Tugas dan Koridor Kerja :
1.      Mengkoordinasi seluruh potensi subdivisi untuk merealisasikan pergerakan kerja.
2.      Mengelola tim subdivisi sehingga dapat memberikan hasil kinerja yang maksimal.
3.      Melaksanakan sistem pendidikan kepada anggota subdivisi.
4.      Berhak mengadakan penilaian pada kinerja staf.
5.      Menjadi penentu kebijakan umum subdivisi yang bersangkutan.
6.      Melakukan evaluasi kinerja subdivisi secara periodik.
7.  Mewakili Himpunan jika Ketua Himpunan dan Sekretaris Jenderal berhalangan hadir atas keputusan dari Ketua Himpunan.
8.      Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat subdivisi.
9.      Menciptakan suasana kekeluargaan seluruh anggota
10.  Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh ketua himpunan.
11.  Bertanggung jawab pada Ketua Himpunan dan berkoordinasi dengan Ketua Divisi

STAF AHLI
1.      Menjadi pendamping staf muda dalam pelaksanaan pergerakan kerja.
2.      Membantu kepala departemen dalam pelaksanaan sistem kaderisasi departemen.
3.      Berperan aktif dalam kegiatan HMAN
4. Berhak memberi masukan bagi kebijakan Himpunan melalui Ketua Departemen yang bersangkutan.
5.      Mengawasi kinerja staf muda dengan membuat buku evaluasi staf muda.
6.      Bertanggung jawab kepada Ketua Departemen yang bersangkutan.

STAF MUDA
1.     Menjadi pelaksana kerja dari masing-masing Departemen
2.     Berperan aktif dalam kegiatan HMAN
3. Berhak memberi masukan bagi kebijakan Himpunan melalui Ketua Departemen yang bersangkutan.

4.      Bertanggung jawab kepada Ketua Departemen yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment